Penulis Lainnya

Laode Nusriadi



Revaluasi BMD, Langkah Strategis Peningkatan Kualitas Tata Kelola BMD


25 Maret 2024
Peningkatan kualitas tata kelola bmd sangat penting bukan hanya untuk mempertahankan kualitas pelaporan keuangan, tapi juga untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik sekaligus juga untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui imbal balik berupa peningkatan PAD. Revaluasi BMD akan meningkatkan kualitas data BMD yang dapat disandingkan dengan kualitas data BMN sehingga dapat dilakukan konsolidasi untuk membentuk Laporan Barang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan revaluasi BMD oleh pemerintah daerah secara nasional perlu didukung oleh berbagai pihak seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan (dhi. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), Asosiasi Pemerintah daerah, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BPK.
2023_ART_PP_Laode_Nusriadi_02.pdf



Pelaporan Kinerja Untuk Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Negara


05 Maret 2024
Salah satu muatan pengaturan baru adalah mengenai penyampaian laporan kinerja pemerintah pusat (lkjpp) sebagai lampiran laporan keuangan pemerintah pusat (lkpp) unaudited, oleh menteri keuangan kepada presiden dan selanjutnya disampaikan kepada badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk dilakukan pemeriksaan.Pada pertengahan tahun 2023 terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Peraturan tersebut dimaksudkan mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara yang meliputi perencanaan anggaran kementerian/lembaga (KL) dan Bendahara Umum Negara (BUN), revisi anggaran, tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi kinerja anggaran, dan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi. Salah satu muatan pengaturan baru adalah mengenai penyampaian Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) sebagai lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) unaudited, oleh Menteri Keuangan kepada Presiden dan selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan.
2023_ART_PP_Laode_Nusriadi_01.pdf